Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Jakarta, 9 Januari 2026 - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen ini ditetapkan pada 19 September 2025 dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintah serta dapat dijadikan pedoman bagi swasta.

Jumlah dan Rincian Libur

Total ada 25 hari libur yang terdiri dari:

- 17 Hari Libur Nasional: Di antaranya adalah Tahun Baru Masehi (1 Januari), Isra Mikraj (16 Januari), Tahun Baru Imlek (17 Februari), Nyepi (19 Maret), Idul Fitri (21-22 Maret), Wafat Yesus Kristus (3 April), Paskah (5 April), Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha (27 Mei), Waisak (31 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam (16 Juni), Hari Proklamasi (17 Agustus), Maulid Nabi Muhammad SAW (25 Agustus), dan Natal (25 Desember).

- 8 Hari Cuti Bersama: Diatur pada tanggal 16 Februari (Tahun Baru Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20, 23, 24 Maret (Idul Fitri), 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Idul Adha), dan 24 Desember (Natal).

Ketentuan Pelaksanaan

- Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

- Bagi karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa cuti bersama dapat dijadikan referensi, dan jika dilaksanakan dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja serta ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan UU Ketenagakerjaan.

- Pemerintah mengharapkan penetapan jadwal ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha merencanakan aktivitas dengan lebih baik, baik untuk keperluan pekerjaan, keluarga, maupun pariwisata.

Respon Masyarakat dan Pelaku Usaha

Ketua Asosiasi Perusahaan Pariwisata Indonesia (APPI) menyampaikan apresiasi, menyatakan bahwa penetapan jadwal libur jauh-jauh hari dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara. Sementara itu, beberapa perusahaan besar di Jakarta telah mulai menyusun jadwal shift kerja dan pengaturan operasional untuk mengantisipasi periode libur, guna memastikan layanan tetap berjalan lancar.

 JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA KPK TIPIKOR 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!