Diduga Abaikan K3, BWSS V Padang Proyek Irigasi Panti - Rao

Diduga Abaikan K3, BWSS V Padang Proyek Irigasi Panti - Rao

Pasaman Sumatera Barat, Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL  tahun 2025 senilai miliar, yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA BWSS V Padang, menjadi sorotan tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi.

menambahkan pengabaian terhadap kepatuhan pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) akan berdampak kepada penyedia jasa ketika terjadi kecelakaan kerja, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.

Sebelumnya diberitakan, baru baru ini awak media melakukan liputan ke lokasi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao PSL, para pekerja tidak memakai perlengkapan pengaman diri saat bekerja,

Tak hanya itu, para pekerja dalam proyek disorot soal K3. Awak media melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar.

Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman pu.go.id telah menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.

Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” tegas Basuki tutunya

( Ismail Hasan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!