BERITA: TAMBANG EMAS ILEGAL TERUS BERLANGSUNG DI PASAMAN BARAT, ANCAM EKOSISTEM DAN DIJALANI OLEH KELOMPOK YANG DIDUGA DIBERKINGAN PASAMAN BARAT, 26 September

  

 


BERITA: TAMBANG EMAS ILEGAL TERUS BERLANGSUNG DI PASAMAN BARAT, ANCAM EKOSISTEM DAN DIJALANI OLEH KELOMPOK YANG DIDUGA DIBERKINGAN

PASAMAN BARAT, 26 September 2024 - Aktifitas penambangan emas ilegal diduga terus berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meskipun penertiban telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Lokasi yang terlibat antara lain di Pematang Panjang, Kecamatan Parit Koto Balingka, dan Kecamatan Ranah Baratuh, khususnya di sepanjang bantaran Sungai Batahan, Sila Piang, Sonatang, Batu Sondet, dan Batang Lapu.

Belasan alat berat jenis ekskavator terlihat terus mengeruk daratan di pinggir sungai, yang sehari-hari digunakan warga untuk mandi dan mencuci pakaian. Menurut warga setempat, Anto (38), aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan tidak terkontrol, yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan, kualitas air, dan bentuk sempadan sungai akibat pembentukan bukit tumpukan galian. "Jika dibiarkan, nanti bencana alam seperti banjir bandang akan melanda," katanya.   


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat juga menilai dampak tersebut dapat menimbulkan bencana ekologi di masa depan, seperti pencemaran zat berbahaya dan rusaknya ekosistem sungai. Dilaporkan, para penambang berkelompok dan diduga diberkingan serta dimodali oleh "orang kuat," sehingga meminta intervensi Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak oknum yang terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap kasus penambangan emas tanpa izin yang melibatkan seorang pejabat dan pelaku bernama Dimas. Terdakwa terbukti menyuruh penambangan di pinggir Sungai Rimbo Jan Duang dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda Rp500 juta. Polres Pasaman Barat juga telah melakukan penertiban di daerah Tombang Mudik dan Tombang Hilir, menemukan bekas aktivitas, pondok pekerja, serta barang bukti seperti mesin konsentrat dan emas hasil tambang, meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi

LANDASAN HUKUM (UUD DAN PERATURAN LAINNYA)

Secara konstitusional, pengaturan sumber daya alam termasuk emas berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Artinya, meskipun tanah berada di bawah kepemilikan pribadi, kandungan emas di bawahnya tetap menjadi milik negara dan tidak dapat diambil tanpa izin.

Selain UUD, aturan spesifik tentang penambangan emas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Pasaman, dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penambangan emas ilegal

jurnalis  ( ISMAILHASAN ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!