Kades Labuhanbatu Dicokok: Lesu Tak Berdaya Setelah Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta!
Bukittinggi, 22 Desember 2025 – Seorang Kepala Desa (Kades) di Sipare Pare Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp 740 juta. Kades tersebut ditangkap dan digelandang oleh pihak berwajib dalam kondisi lesu dan tak berdaya.
Penangkapan Kades ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa yang terjadi di Indonesia. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus ditingkatkan secara signifikan agar tidak ada lagi Kades yang berani melakukan korupsi.
Masyarakat Labuhanbatu berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku korupsi dapat dihukum seberat-beratnya. Dana desa harus dikembalikan kepada masyarakat dan digunakan untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas seorang pejabat kepolisian setempat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Jangan sekali-kali mencoba untuk bermain-main dengan dana desa. Jika tidak, jeruji besi akan menanti Anda!
JURNALIS: ISMAIL HASAN

Komentar
Posting Komentar