Kejari Subulussalam Tahan Kades Bukit Alim Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Subulussalam, 22 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan Kepala Desa (Kades) Bukit Alim, Kecamatan Longkib, terkait dugaan korupsi dana desa dalam APBK tahun anggaran 2023-2024. Penahanan ini dilakukan setelah Kejari memeriksa 18 saksi dan berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp298,5 juta. Kades Bukit Alim akan ditahan selama 20 hari, dimulai sejak 12 Desember 2025, dan diancam dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel," ujar perwakilan Kejari Subulussalam dalam keterangan persnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Subulussalam dan sekitarnya. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para pelaku korupsi dapat dihukum seberat-beratnya.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan memberikan pelatihan kepada para kepala desa agar lebih memahami aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan yang benar. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
JURNALIS: ISMAILHASAN

Komentar
Posting Komentar