Keuangan
Pengawasan BPD: Pilar Demokrasi dalam Pengelolaan Keuangan
Desa, Bukittinggi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran krusial sebagai pengawas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Pasal 20, yang menyatakan bahwa BPD bukan hanya pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan pilar utama pengawasan yang demokratis.
Ruang Lingkup Pengawasan yang Komprehensif
Pengawasan BPD mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan APB Desa. BPD harus hadir sejak awal untuk memastikan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil warga dan hasil musyawarah desa, bukan sekadar keinginan segelintir elit.
Peran BPD dalam Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan
Dalam tahap perencanaan, BPD berperan penting dalam memastikan anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan, pengawasan BPD menjadi penentu apakah rencana dijalankan sesuai aturan, spesifikasi, dan asas transparansi.
Keberanian BPD Diuji
BPD diuji keberaniannya untuk bertanya, mengingatkan, dan menegur ketika ditemukan penyimpangan. Hal ini harus dilakukan tanpa terjebak relasi kuasa atau kedekatan personal dengan kepala desa, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan warga. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
JURNALIS: ISMAIL HASAN MEDIA PESISI

Komentar
Posting Komentar