Menteri Desa Tetapkan Pedoman Tegas Penggunaan Dana Desa 2026, Fokus pada Akuntabilitas dan Pembangunan Terarah
Jakarta, 1 Januari 2026 – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, bertujuan menegakkan akuntabilitas dan memastikan pemanfaatan dana terarah pada pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dokumen resmi yang beredar menguraikan bahwa pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Menteri menekankan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Dasar hukum yang mendasari peraturan ini mencakup UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (tentang Kementerian Negara, yang telah diubah), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (tentang Desa, yang telah diubah), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Hal ini menunjukkan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan kebijakan.
“Pedoman ini merupakan langkah tegas untuk memastikan Dana Desa tidak terbuang sia-sia,” ujar sumber di Kementerian Desa. “Setiap pengeluaran harus tercatat dengan jelas dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.”
Diharapkan, dengan pedoman ini, pembangunan desa di Indonesia akan lebih terarah, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga.
JURNALIS : ISMAIL HASAN MEDIA PRESISI

Komentar
Posting Komentar