Pemilik SHM Laporkan PT LIN ke Polda Sumbar Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

 

Pasaman Barat, Sumatera Barat – Suparman, seorang pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), telah melaporkan PT LIN ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan ini diajukan karena PT LIN diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk menguasai SHM dan lahan milik Suparman sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Kasus ini mencuat setelah Suparman merasa dirugikan oleh tindakan PT LIN yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim kepemilikan lahan miliknya. Suparman berharap, dengan laporan ini, pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan," ujar Suparman saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pihak Polda Sumbar sendiri telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik curang dalam sengketa lahan yang merugikan masyarakat kecil.

KETUA  SAPUTRA OKEH / IWI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!