Pemilik SHM Laporkan PT LIN ke Polda Sumbar Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Pasaman Barat, Sumatera Barat – Suparman, seorang pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), telah melaporkan PT LIN ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan ini diajukan karena PT LIN diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk menguasai SHM dan lahan milik Suparman sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Kasus ini mencuat setelah Suparman merasa dirugikan oleh tindakan PT LIN yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim kepemilikan lahan miliknya. Suparman berharap, dengan laporan ini, pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan," ujar Suparman saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pihak Polda Sumbar sendiri telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik curang dalam sengketa lahan yang merugikan masyarakat kecil.
KETUA SAPUTRA OKEH / IWI

Komentar
Posting Komentar