Pengumuman Gubernur Sumatera Barat: Pembatasan Perayaan Tahun Baru 2025 dan Imbauan Empati Terhadap Korban Bencana
Pengumuman Gubernur Sumatera Barat: Pembatasan Perayaan Tahun Baru 2025 dan Imbauan Empati Terhadap Korban Bencana
Padang, [Tanggal Sekarang] – Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/690/XII/Kesra-2025 tentang pembatasan kegiatan perayaan Tahun Baru 2025 (Nataru 2026) sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera Barat. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2025, bertepatan dengan 3 Rajab 1447 H.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan pentingnya memahami dan merasakan penderitaan korban bencana banjir bandang, longsor, galodo, dan bencana hidrometeorologi lainnya yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memandang perlu adanya pengaturan bersama sebagai wujud empati, kepedulian, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat yang terdampak musibah.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:
1. Pelarangan Perayaan Hura-Hura: Melarang penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura, pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai kepatutan sosial dalam suasana bencana.
2. Imbauan Kepada Bupati dan Wali Kota: Mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk menerbitkan kebijakan dan langkah-langkah penyesuaian di daerah masing-masing serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
3. Ajakan Kegiatan Bermanfaat: Mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk mengganti perayaan Tahun Baru 2025 dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai ibadah, seperti zikir dan doa bersama, muhasabah dan refleksi akhir tahun, pengajian, tabligh akbar, dan kegiatan keagamaan lainnya, serta kegiatan sosial kemanusiaan.
4. Pembatasan Kegiatan di Tempat Hiburan: Mengimbau kepada pengelola tempat hiburan, pusat keramaian, dan ruang publik untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru yang bertentangan dengan Surat Edaran ini.
5. Pengawasan dan Keamanan: Aparat pemerintah daerah bersama TNI/Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan langkah persuasif guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Gubernur berharap surat edaran ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan musibah ini sebagai sarana memperkuat keimanan, kepedulian, dan kebersamaan.
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI

Komentar
Posting Komentar