Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Audit Menyeluruh Dana Desa oleh Menkeu Purbaya

Bukittinggi, 22 Desember 2025 – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah tegas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Perintah ini dikeluarkan menyusul laporan mengenai penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran dalam penggunaan dana desa yang merugikan masyarakat.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung, Presiden Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Beliau menyatakan bahwa dana desa harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memajukan pembangunan di tingkat lokal.

Menkeu Purbaya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah Presiden dengan membentuk tim audit independen yang akan bekerja secara profesional dan transparan. Audit ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyimpangan dana desa dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa agar lebih efektif dan efisien. Masyarakat desa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.

JURNALIS: ISMAIL HASAN 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!