uan Penting! SPBU di Bungo Diminta Prioritaskan Pemudik selama Natal dan Tahun Baru Muara Bungo, Jambi – Kepolisian Resor Bungo mengeluarkan pemberitahuan penting terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat pemberitahuan dengan nomor B/1623/XII/OPS.1.1./2025 ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam surat tersebut, Polres Bungo meminta agar SPBU tidak melakukan "Langsir BBM" dan membatasi pengisian BBM untuk kendaraan di luar pemudik maksimal Rp. 200.000. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan stok BBM yang cukup bagi para pemudik selama arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru. Pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan: - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 08 Tahun 2021 tentang Revisi Standar Keberhasilan Manajemen Operasi Kepolisian. - Rencana Operasi Lilin 2024 Polres Bungo Nomor: R/RENOPS/09/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan LILIN-2025 dalam rangka Pengamanan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Polres Bungo berharap dengan adanya pemberitahuan ini, SPBU dapat memprioritaskan pengisian BBM bagi pemudik sehingga perjalanan mereka lancar dan aman. Surat tembusan juga disampaikan kepada Kapolda Jambi dan jajaran terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.
Muara Bungo, Jambi – Kepolisian Resor Bungo mengeluarkan pemberitahuan penting terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat pemberitahuan dengan nomor B/1623/XII/OPS.1.1./2025 ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam surat tersebut, Polres Bungo meminta agar SPBU tidak melakukan "Langsir BBM" dan membatasi pengisian BBM untuk kendaraan di luar pemudik maksimal Rp. 200.000. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan stok BBM yang cukup bagi para pemudik selama arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru.
Pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 08 Tahun 2021 tentang Revisi Standar Keberhasilan Manajemen Operasi Kepolisian.
- Rencana Operasi Lilin 2024 Polres Bungo Nomor: R/RENOPS/09/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan LILIN-2025 dalam rangka Pengamanan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Polres Bungo berharap dengan adanya pemberitahuan ini, SPBU dapat memprioritaskan pengisian BBM bagi pemudik sehingga perjalanan mereka lancar dan aman. Surat tembusan juga disampaikan kepada Kapolda Jambi dan jajaran terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.
JURNALIS: ( ISMAIL HASAN )
Komentar
Posting Komentar