BENNY UTAMA (KOMISI III DPR RI): PENANGKAPAN PELAKU PENGAJIAYAAN LANJUT USIA BERDASAR PASAL 359 KUHP DAN PASAL 76C UU 39/1999

Padang, HarianHaluan.id – Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, S.H., M.M., menegaskan bahwa penangkapan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Saudah (lanjut usia, warga Nagari Padang Metinggi Utara, Kecamatan Rao, Pasaman) yang sukses dilakukan Polres Pasaman (dengan dukungan Polda Sumbar) tunduk pada Peraturan Hukum yang Tegas.

“Kasus ini jelas melanggar Pasal 359 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan luka berat, pidana maksimal 12 tahun penjara) dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (pelanggaran hak kemanusiaan terhadap kelompok rentan, termasuk lanjut usia),” tegas Benny Utama, saat meninjau kondisi korban di RSUD Tuanku Imam Bonjol.

Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, Wanita, dan Lanjut Usia juga menguatkan perlindungan: pelaku yang menyakiti lansia berpotensi mendapatkan sanksi tambahan karena eksploitasi kerentanan. “UU ini mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga dari kekerasan, tanpa terkecuali usia,” tambahnya.

Dari sisi konstitusional, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas keamanan dan kesejahteraan, sehingga penganiayaan terhadap lansia adalah pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditolerir. Kapolres Pasaman menegaskan, penyelidikan berbasis bukti akan dipresentasikan ke penuntut umum untuk proses peradilan yang adil dan tegas.

“Hukum tidak membedakan siapa pelakunya—kita pastikan keadilan tercapai untuk korban,” pungkas Benny Utama.

JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA KPK TIPIKOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!