Berikut isi berita lengkap dari media presisi tanggal 17 Januari 2026:

Kapolda Sumbar Tegaskan, Ada Faktor Keterdesakan Ekonomi Dalam PETI

Padang - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menegaskan bahwa penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum semata. Menurutnya, persoalan PETI memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kompleks, sehingga memerlukan kebijakan struktural yang melibatkan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan pada Selasa (13/1/2026), dimana Kapolda menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam aktivitas PETI umumnya didorong oleh keterdesakan ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta kebutuhan dasar hidup.

"Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan PETI yang telah berlangsung lama. Ada faktor kesejahteraan rakyat yang harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, pemerintah provinsi perlu menghadirkan solusi legal dan berkelanjutan," ujar Gatot.

Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. Pendekatan represif tanpa solusi ekonomi berpotensi memperpanjang persoalan dan menimbulkan dampak sosial baru.

Sejalan dengan itu, Kapolda mendorong Pemprov Sumbar untuk mengoptimalkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen pengendalian PETI. Menurutnya, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam melalui WPR dan IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, sekaligus memudahkan pengawasan dan mengendalikan kerusakan lingkungan.

"Jika zona WPR dan IPR dikelola secara tertib, masyarakat bisa bekerja secara legal, negara bisa mengawasi, dan kerusakan lingkungan dapat dikendalikan," katanya.

Kapolda menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah tanpa mengabaikan aturan hukum serta kelestarian lingkungan. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah mulai menata pertambangan rakyat melalui skema legal berbasis IPR, sehingga Sumbar perlu merespons secara cepat agar persoalan PETI tidak terus berulang.

Polda Sumbar siap bersinergi dengan Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan PETI berjalan dengan pendekatan preventif, pembinaan, maupun penegakan hukum yang berkeadilan.

Sumber: PRESISI

Selain itu, berdasarkan berita lain tanggal 14 Januari 2026, Forkopimda Sumbar telah membentuk tim terpadu untuk menangani PETI dengan pendekatan paralel antara pencegahan (melalui sosialisasi) dan penegakan hukum. Aktivitas PETI terdeteksi di beberapa kabupaten seperti Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Solok. Gubernur Sumbar Mahy Eldi An Sharullah juga menegaskan bahwa penanganan PETI membutuhkan kerja sama lintas sektor dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

JURNALISTIK ISMAIL HASAN MEDIA PRESISI, KPK TIPIKOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!