Diduga Menyuruh Pencurian Sawit, 4 Pengurus Keltan Kampung Pisang Kinali Ditahan Polres Pasbar

 BERITA UTAMA

 

Sumber:MEDIA PRESISI

Tanggal Publikasi: Senin, 19 Januari 2026 | 22.00 WIB

Lokasi: Mapolres Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat telah mengambil tindakan tegas dengan menahan empat orang pengurus Kelompok Tani (Keltan) Sepakat Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali. Penahanan dilakukan pada malam hari (19/01/2026) dan dihadiri oleh keluarga serta anggota Keltan terkait.

Tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang menyuruh pelaksanaan pencurian sawit, kasus yang kerap menjadi masalah serius di wilayah perkebunan Sumatera Barat.

Dari latar belakang yang ditemukan, Keltan Sepakat Kampung Pisang sebelumnya pernah memenangkan perkara hukum terkait lahan plasma sawit seluas sekitar 550 hektare pada Januari 2024, setelah mengaku tidak menerima hasil kebun secara wajar selama lima tahun. Saat ini, pihak kepolisian belum merilis rincian lengkap seperti nama tersangka, jumlah kerugian yang ditimbulkan, dan tahapan penyidikan selanjutnya.

Kepada publik, pihak Polres Pasbar berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan dan menjaga keamanan serta ketertiban di sektor perkebunan.

 JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!