DPR RI KOMISI III: PENEGAKAN HUKUM KORUPSI TEGAS BERDASAR PASAL 28H DAN 33 UUD 1945
Jakarta, HarianHaluan.id – Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, S.H., M.M., menegaskan bahwa penuntutan pidana terhadap tersangka korupsi di lembaga pemerintah daerah didasarkan pada landasan konstitusional yang tegas. “Korupsi melanggar Pasal 28H UUD 1945 (hak atas keadilan dan kesejahteraan masyarakat) dan Pasal 33 UUD 1945 (prinsip kemakmuran bagi seluruh rakyat, yang dirusak oleh penyalahgunaan kekuasaan),” ujarnya dalam rapat kerja.
Menurutnya, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. “Proses penuntutan tidak memandang jabatan—bukti objektif menjadi landasan utama,” tegas Benny, menambahkan bahwa KPK dan kejaksaan telah mengumpulkan bukti transaksi keuangan yang tidak wajar.
Konstitusi juga mengamanatkan negara untuk melindungi kekayaan negara melalui Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, sehingga korupsi dianggap sebagai kejahatan yang mengancam tatanan negara. “Kita pastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi apapun,” pungkasnya.
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA KPK TIPIKOR


Komentar
Posting Komentar