Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pemotongan Gaji Guru di SMAM Ujung Gading Berpotensi Jadi Tindak Pidana Korupsi

Pasaman Barat, 15 Januari 2026 – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pemotongan gaji honorarium guru yang diduga dilakukan oleh Kepala SMA Muhammadiyah (SMAM) Ujung Gading dan Bendahara BOS sekolah tersebut berpotensi melanggar hukum dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Informasi ini muncul setelah seorang guru yang tidak ingin disebutkan identitasnya melaporkan dugaan tersebut kepada awak media. Selama wawancara dan analisis awal, ditemukan bahwa dugaan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Guru tersebut mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mengadu kepada pihak sekolah dan terkait, namun tidak mendapatkan respons dan panggilan tidak pernah diangkat.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tindakan seperti ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penggunaan dana BOS juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyatakan bahwa dana tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional sekolah dan kesejahteraan guru.

Ketua Cabang Muhammadiyah Pasaman Barat, H. Abdul Rahman, saat dihubungi secara singkat mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi ini dan akan segera membentuk tim penyelidik khusus. "Kami sangat prihatin dengan dugaan ini. Muhammadiyah selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi, terutama dalam pengelolaan dana pendidikan. Tim akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan akan mengambil langkah sesuai hukum jika dugaan terbukti benar," ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Dra. Siti Nurhaliza, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat laporan ini dan akan melakukan verifikasi data serta dokumen pengelolaan dana BOS di SMAM Ujung Gading. "Pengelolaan dana BOS harus jelas dan akuntabel. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan anak-anak kita," jelasnya.

Dampak dari dugaan tersebut juga dirasakan langsung oleh siswa dan orang tua. Siti Aminah, orang tua siswa kelas XI, mengaku khawatir dengan kondisi sekolah yang tidak kunjung membaik. "Beberapa ruang kelas masih kurang perawatan, alat praktikum juga terbatas. Kami dulu berpikir dana sudah digunakan untuk itu, tapi ternyata ada dugaan seperti ini," ucapnya dengan prihatin. Salah satu siswa,   juga menyampaikan bahwa beberapa fasilitas yang seharusnya diperbarui tidak pernah tercapai. "Kami berharap penyelidikan bisa cepat selesai sehingga sekolah bisa kembali fokus pada pendidikan kami," katanya.

Sampai saat ini, pihak kepala sekolah dan bendahara BOS yang menjadi tersangka belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan proses penyelidikan yang akan dilakukan.

SAPUTRA OKEH ( IWI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!