Forkopimda Sumbar Gelar Apel Tim Terpadu, Komitmen Tangani PETI Ditingkatkan

Padang, 15 Januari 2026 – Komitmen bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam mencegah dan menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin diperkuat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar pada Rabu (14/1/2026).

Acara apel tersebut menjadi tonggak awal langkah konkret lintas sektor dalam penanganan PETI di wilayah Sumbar. Peserta yang terlibat meliputi perwakilan Pemerintah Provinsi, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar, sekaligus menjadi simbol kehadiran negara dalam menangani permasalahan yang berdampak luas bagi masyarakat. Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar dan dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. "Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," ujarnya dalam sambutannya.

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa ke depan, aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait. Tujuannya agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. "Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat," tegas Kapolda.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar

JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!