Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Dibongkar, 160 Juta Batang Disita Senilai hingga Rp399,2 Miliar
Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Dibongkar, 160 Juta Batang Disita Senilai hingga Rp399,2 Miliar
Tanggal Penindakan: Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB
Lokasi: Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau
Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Riau, serta Bais TNI berhasil mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek (sekitar 160 juta batang). Nilai barang diperkirakan antara Rp300 miliar hingga Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp213,76 miliar.
Rokok ilegal tersebut diduga merupakan barang impor yang masuk melalui pesisir timur Sumatera dan akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Selain barang bukti, tiga orang terduga pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan penelusuran akan dilakukan hingga ke jaringan distribusi serta pemilik gudang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari barang ilegal. Sepanjang 2025, Bea Cukai telah mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Sumber Terpercaya:
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA KPK TIPIKOR

Komentar
Posting Komentar