Kapolda Sumbar Pahami Kebutuhan Rakyat Tambang, Provinsi Gelar Langkah Serius Atasi Masalah dan Siapkan Alternatif
SUMATERA BARAT, 14 Januari 2026 – Dukungan terhadap pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSF yang menyatakan memahami kondisi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tambang, mendapatkan tanggapan nyata dari langkah-langkah yang tengah dilakukan pemerintah provinsi. Selain menertibkan operasional yang tidak sesuai peraturan, pihak berwenang juga fokus membangun alternatif lapangan kerja yang berkelanjutan.
Ratusan IUP Ditinjau, 51 Sudah Dicabut
Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan audit menyeluruh terhadap 360 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada. Hingga akhir tahun 2025, sebanyak 51 IUP telah dicabut karena tidak memenuhi standar "Clean and Clear" (CNC), baik dari sisi administrasi, lokasi yang tumpang tindih dengan kawasan lindung, maupun pelanggaran peraturan lingkungan.
"Kita tidak bisa membolehkan tambang beroperasi sembarangan, tetapi juga tidak bisa mengabaikan nasib rakyat yang sudah lama bergantung pada sektor ini," ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar dalam siaran pers baru-baru ini.
Selain itu, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat di sektor pasir, batu, kerikil, dan emas. Beberapa kabupaten potensial seperti Agam, Dharmasraya, dan Solok telah melakukan kajian awal untuk menetapkan kawasan WPR yang aman dan tidak mengganggu ekosistem.
Penertiban Berkelanjutan, 42 Tersangka Ditangkap
Dalam upaya menertibkan tambang ilegal, Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI telah mengungkap 16 kasus sejak awal tahun 2025, dengan 42 tersangka ditangkap. Kapolda Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga akan menindak tegas oknum aparat maupun aktor besar yang menjadi bagian dari jaringan ilegal tersebut.
"Kita paham bahwa banyak orang bergantung pada tambang, tapi itu bukan alasan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kita akan memastikan penertiban berjalan adil dan memberikan kesempatan bagi yang ingin beroperasi secara legal," ucap Kapolda.
Alternatif Lapangan Kerja Dimulai dari Daerah
Untuk menjawab imbauan agar ada solusi nyata bagi masyarakat yang mungkin terdampak penutupan tambang tidak legal, pemerintah provinsi
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI

Komentar
Posting Komentar