Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran yang Mengganggu Perekonomian Masyarakat

PASAMAN BARAT – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, menyampaikan penegasan terkait pidana terhadap berbagai kasus yang ditemukan di wilayahnya, termasuk kasus yang terkait dengan aktivitas yang mengganggu perekonomian masyarakat seperti yang terlihat dalam satu kasus penyitaan barang hasil usaha warga.

Dalam satu kejadian yang terekam dalam video yang beredar, petugas polisi berhasil menangani kasus di mana terdapat dugaan pelanggaran terkait barang hasil bumi, dalam hal ini tandan kelapa sawit yang berada dalam wadah besar dan ditemukan bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Beliau menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat atau mengganggu ketertiban perekonomian lokal akan mendapatkan penanganan yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pidana yang akan dikenakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Bagi mereka yang terbukti melakukan pencurian atau pengambilan barang hasil usaha masyarakat tanpa hak, akan dikenai pidana sesuai Pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap kekayaan, yang dapat berupa hukuman penjara dan denda," jelas AKBP Agung Tribawanto.

Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menghormati hasil usaha orang lain dan menjalankan aktivitas ekonomi secara legal. "Kadang ada yang tidak menyadari bahwa tindakan mereka telah masuk dalam ranah pidana, sehingga kami juga melakukan pendekatan edukatif sambil tetap tegas dalam menangani kasus yang sudah jelas melanggar hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan sanksi yang layak, sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!