Kepala Kejari Padang Lawas Diduga Pungli Kepala Desa, Harta Kekayaannya Rp 2,3 Miliar
Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa di wilayahnya dan kini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bersamanya diperiksa juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas berinisial GNM serta staf tata usaha ZI.
Sebelum dibawa ke Jakarta pada 23 Januari 2026, ketiganya telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus ini terkait dana desa, dengan dugaan mereka meminta uang Rp 15 juta kepada para kepala desa, meskipun hal tersebut belum dipastikan secara resmi.
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2024 yang dilaporkan pada 13 Januari 2025, harta kekayaan Soemarlin mencapai sekitar Rp 2,3 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan di Palembang senilai Rp 2,5 miliar, alat transportasi Rp 349 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas dan setara kas Rp 20,14 juta.
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA KPK TIPIKOR

Komentar
Posting Komentar