MANTAN BUPATI SUMBA TIMUR KHRISTOFEL PRAING DAN SEKDA UMBU NGADU DAMU DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI DI PENGADILAN TIPIKOR KUPANG Kupang, Nusa Tenggara Timur (9 Januari 2026) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah mengajukan panggilan kepada mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ngadu Damu, untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (Tipikor) Kupang pada hari Jumat (9/1/2026). Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, yang menegaskan bahwa panggilan tersebut sesuai dengan jadwal penyelidikan yang telah ditetapkan dan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah serta proyek pembangunan yang dilakukan pada periode tahun 2023-2024. LATAR BELAKANG KASUS Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), kasus yang menjadi latar belakang pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek strategis di Sumba Timur, antara lain pembangunan jalan raya lintas kecamatan Waingapu-Kambera (panjang 35 kilometer), pembangunan rumah susun bagi pekerja kasar di Kawasan Industri Kawangu (jumlah 250 unit), serta program bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin dengan total anggaran Rp 12 Miliar. Total nilai proyek dan anggaran yang menjadi objek penyelidikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 Miliar. "Saat ini penyelidikan telah menemukan beberapa indikasi yang membutuhkan klarifikasi dari pihak yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, panggilan mantan Bupati dan Sekda sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa," ujar sumber tersebut yang tidak mau disebutkan namanya. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Bambang Susilo, mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Sumba Timur periode 2023-2024 kepada Kejari Sumba Timur pada
Kupang, Nusa Tenggara Timur (9 Januari 2026) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah mengajukan panggilan kepada mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ngadu Damu, untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (Tipikor) Kupang pada hari Jumat (9/1/2026). Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, yang menegaskan bahwa panggilan tersebut sesuai dengan jadwal penyelidikan yang telah ditetapkan dan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah serta proyek pembangunan yang dilakukan pada periode tahun 2023-2024.
LATAR BELAKANG KASUS
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), kasus yang menjadi latar belakang pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek strategis di Sumba Timur, antara lain pembangunan jalan raya lintas kecamatan Waingapu-Kambera (panjang 35 kilometer), pembangunan rumah susun bagi pekerja kasar di Kawasan Industri Kawangu (jumlah 250 unit), serta program bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin dengan total anggaran Rp 12 Miliar. Total nilai proyek dan anggaran yang menjadi objek penyelidikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 Miliar.
"Saat ini penyelidikan telah menemukan beberapa indikasi yang membutuhkan klarifikasi dari pihak yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, panggilan mantan Bupati dan Sekda sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa," ujar sumber tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Bambang Susilo, mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Sumba Timur periode 2023-2024 kepada Kejari Sumba Timur pada
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA KPK TIPIKOR

Komentar
Posting Komentar