MK: Wartawan Tidak Boleh Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistiknya


Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Batalkan Potensi Penuntutan Langsung, Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers

JAKARTA, 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kesempatan untuk menerapkan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah secara langsung.

Prosedur yang Harus Ditempuh

Putusan MK menetapkan bahwa penuntutan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur (nama terkait yang dikutip dalam informasi).

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers dan menjamin wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut akan penuntutan yang tidak sesuai prosedur.

Kontak Redaksi: redaksi@media.co.id

Kategori: Hukum & Pers

JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!