MKRI: HUKUM PIDANA/PERDATA BUKAN JALAN PERTAMA UNTUK KASUS JURNALISTIK

 

 


Putusan 145/PUU-XXIII/2025 jamin hak publik atas informasi dan lindungi kebebasan pers

JAKARTA, 21 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengeluarkan putusan historis yang mengubah peta perlindungan terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MKRI tegas menetapkan bahwa penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik WAJIB mengedepankan prinsip restorative justice sebelum melibatkan proses hukum pidana atau perdata.

Putusan ini menjawab kekhawatiran yang tengah mengemuka terkait banyaknya wartawan yang harus berurusan dengan ranjang hukum hanya karena menjalankan tugas profesionalnya. MKRI menegaskan, mekanisme internal hukum pers – seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers – harus menjadi langkah pertama dan utama dalam menyelesaikan setiap sengketa yang muncul dari karya jurnalistik.

"Tidak hanya melindungi individu wartawan, putusan ini esensial untuk menjaga hak masyarakat luas atas informasi valid, akurat, dan berimbang," bunyi penjelasan terkait putusan tersebut. Hal ini dianggap sebagai benteng penting untuk menjaga kredibilitas sistem informasi publik dan mendukung demokrasi yang sehat.

Salinan lengkap putusan MKRI dapat diakses dan diunduh secara bebas melalui laman resmi mkri.id.

#MengawalKonstitusi #salaMKonstitusi #MKRI #UUPers #Courtizen

 JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!