NAMA NAMA PERUSAHAAN YANG DI CABUT IZIN NYA SEBANYAK 28
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan di Sumatera, 8 di Antaranya di Sumbar
Daftar Lengkap Nama Perusahaan Terbongkar, Tindakan Respons Bencana Banjir dan Longsor
JAKARTA, 20 Januari 2026 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha kepada 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pencabutan izin ini merupakan hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut akhir November 2025.
Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah presiden menerima laporan hasil audit Satgas PKH melalui rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dari total 28 perusahaan, 22 di antaranya merupakan perusahaan dengan izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektar, sedangkan 6 lainnya termasuk badan usaha non-kehutanan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
DAFTAR LENGKAP PERUSAHAAN YANG IZINNYA DICABUT:
A. Perusahaan dengan Izin PBPH
1. Provinsi Aceh (3 perusahaan)
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
2. Provinsi Sumatera Barat (6 perusahaan)
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
3. Provinsi Sumatera Utara (13 perusahaan)
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
B. Badan Usaha Non-Kehutanan
1. Provinsi Aceh (2 perusahaan)
- PT Ika Bina Agro Wisesa (Izin Usaha Kebun)
- CV Rimba Jaya (Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)
2. Provinsi Sumatera Barat (2 perusahaan)
- PT Perkebunan Pelalu Raya (Izin Usaha Kebun)
- PT Inang Sari (Izin Usaha Kebun)
3. Provinsi Sumatera Utara (2 perusahaan)
- PT Agincourt Resources (Izin Usaha Tambang)
- PT North Sumatra Hydro Energy (Izin Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Menurut Menteri Praseto, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Selama satu tahun kerja, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.
Kontak Redaksi: redaksi@media.co.id
Kategori: Lingkungan & Kebijakan Pemerintah
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI

Komentar
Posting Komentar