Tiga Pejabat Kejari Padanglawas Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Pungutan Dana Desa


 


Pada 22 Januari 2026, tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sumatera Utara, yaitu Kajari Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Nahot Ganda Manalu, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti serta Barang Rampasan Zul Irfan (atau salah satu staf TU bidang Intelijen seperti yang disebutkan dalam satu sumber), diperiksa awal di Kejati Sumut sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan uang dari sejumlah kepala desa, dengan dugaan masing-masing kepala desa dikenai pungutan Rp15 juta (meskipun besaran nilai belum dapat dipastikan secara resmi). Ketiga pejabat tersebut tidak mengakui tuduhan pada pemeriksaan awal. Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Padanglawas untuk mengonfirmasi laporan masyarakat, dan menegaskan bahwa dugaan pungutan tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa.

JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA KPK TIPIKOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!