Berikut adalah pasal dan UUD yang melindungi wartawan dari pengusiran, penghalangan, atau intimidasi: UUD 1945 - Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang menjadi dasar kebebasan pers dalam menyampaikan informasi. - Pasal 28F: Menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, termasuk hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers - Pasal 4 ayat (1) dan (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. - Pasal 5 ayat (2): Memberi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi dalam menjalankan tugas. - Pasal 8: Menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum selama melaksanakan profesinya. - Pasal 18 ayat (1): Menetapkan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 335: Menjatuhkan pidana bagi yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, yang dapat diterapkan jika intimidasi dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. - Pasal 55: Menyatakan tanggung jawab pidana bagi yang melakukan tindakan secara bersama-sama atau terkoordinasi, termasuk dalam kasus penghalangan atau intimidasi wartawan. - Pasal 421: Menetapkan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, jika penghalangan atau intimidasi dilakukan oleh aparatur pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Asasi Manusia - Pasal 281: Menjatuhkan pidana penjara hingga 7 tahun 6 bulan bagi yang menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat (termasuk wartawan dalam menjalankan tugas) untuk memaksa atau membujuk agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya. Apakah Anda ingin saya menjelaskan bagaimana cara melaporkan kasus intimidasi terhadap wartawan berdasarkan peraturan hukum tersebut?
Pelabuhan Keluttapang, Kab. Pasaman Barat – Seorang wartawan mengalami pengusiran paksa dari posko penjagaan PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di kawasan Jorong Air Bangis, Kamis (tanggal 1 februari 2026). Pengusiran dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua Jorong Air Bangis, yang menyatakan diri sebagai "oknum" dan melarang wartawan melakukan peliputan serta pengambilan foto.
Alasan yang dikemukakan pihak yang mengaku ketua Jorong adalah larangan resmi terhadap aktivitas pemberitaan di lokasi tambang. Ia juga menyampaikan bahwa perintah larangan tersebut berasal dari "Sanya" dan akan disampaikan selanjutnya kepada ketua wartawan setempat. Wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku terkejut dengan tindakan tersebut, karena tidak diberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum larangan peliputan.
Kejadian pengusiran wartawan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers dalam meliput isu-isu publik, terutama terkait aktivitas perusahaan tambang yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat lokaBerikut adalah pasal dan UUD yang melindungi wartawan dari pengusiran, penghalangan, atau intimidasi:
UUD 1945
- Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang menjadi dasar kebebasan pers dalam menyampaikan informasi.
- Pasal 28F: Menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, termasuk hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (1) dan (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
- Pasal 5 ayat (2): Memberi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi dalam menjalankan tugas.
- Pasal 8: Menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum selama melaksanakan profesinya.
- Pasal 18 ayat (1): Menetapkan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 335: Menjatuhkan pidana bagi yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, yang dapat diterapkan jika intimidasi dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 55: Menyatakan tanggung jawab pidana bagi yang melakukan tindakan secara bersama-sama atau terkoordinasi, termasuk dalam kasus penghalangan atau intimidasi wartawan.
- Pasal 421: Menetapkan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, jika penghalangan atau intimidasi dilakukan oleh aparatur pemerintah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 281: Menjatuhkan pidana penjara hingga 7 tahun 6 bulan bagi yang menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat (termasuk wartawan dalam menjalankan tugas) untuk memaksa atau membujuk agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya.
jurnalis presisi media

_(Subjudul-LSM%20P2%20napas)_(Pekerjaan-media)_(Penjaga-kpk)_(meninjau%20perkembangan).jpg)
Komentar
Posting Komentar