https://presisimedia.com/politik-keluarga-dan-tantangan-masa-depan-demokrasi-indonesia/
Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri
Jakarta , 9 Januari 2026 - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ( Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) dengan Nomor 1497 Tahun 2025 , Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen ini ditetapkan pada 19 September 2025 dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintah serta dapat dijadikan pedoman bagi swasta. Jumlah dan Rincian Libur Total ada 25 hari libur yang terdiri dari: - 17 Hari Libur Nasional: Di antaranya adalah Tahun Baru Masehi (1 Januari), Isra Mikraj (16 Januari), Tahun Baru Imlek (17 Februari), Nyepi (19 Maret), Idul Fitri (21-22 Maret), Wafat Yesus Kristus (3 April), Paskah (5 April), Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha (27 Mei), Waisak (31 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam (16 Juni), Hari Proklamasi (17 Agustus), Maulid Nabi Muhammad SAW (...
Komentar
Posting Komentar