Publik dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Rizal

 


Fadillah, mantan Direktur P2 Bea Cukai yang baru saja dilantik sebagai Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari lalu. Ironisnya, ia diciduk di Lampung hanya berselang delapan hari setelah pelantikannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai yang fantastis. Selain uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, KPK juga menyita logam mulia seberat 3 kilogram. Emas tersebut diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap terkait barang impor yang masuk ke Indonesia, bukan merupakan barang selundupan.

Rizal Fadillah sendiri bukan orang baru di lingkungan Bea Cukai; ia pernah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Batam dan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC pada 2024. Rekam jejaknya juga mencatat bahwa ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU eks Bupati Kutai Kartanegara. Kini, karier yang baru seumur jagung di jabatan barunya harus terhenti di tangan penyidik lembaga antirasuah.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan di Lampung dan Jakarta. Status hukum Rizal dan pihak lainnya akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang tersandung masalah hukum tak lama setelah mengucap sumpah jabatan, memicu gelombang kritik netizen terkait pengawasan internal di instansi terkait.

#KPK #BeaCukai # korupsi.

jurnalis Ismail Hasan KPK TIPIKOR 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!