SENGKETA LAHAN PLASMA SAWIT PASAMAN BARAT MEMANAS: EMPAT PETANI DINYATAKAN TERSANGKA PENCURIAN
Kuasa Hukum Minta Penahanan Ditangguhkan Sebab Lahan Masih Disengketakan – Pemerintah Daerah dan Perusahaan Diminta Beri Tanggapan
PASAMAN BARAT, Sumatera Barat – 3 Februari 2026 – Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi sorotan setelah empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang (Dl, H, A, dan S) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit. Kondisi ini menjadi lebih kompleks karena lahan yang diperdebatkan masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, sementara keempat tersangka kini menjalani tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kuasa hukum mereka, Mustakim, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya merupakan peserta sah program plasma sawit berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007. Menurutnya, proses pidana seharusnya ditangguhkan karena status hukum lahan yang masih belum jelas. "Objek yang menjadi dasar dakwaan saat ini masih dalam perkara sengketa di pengadilan perdata. Dalam prinsip hukum, jika ada sengketa perdata yang belum selesai, proses pidana seharusnya dihentikan atau ditunda terlebih dahulu," jelas Mustakim.
Konflik ini berawal dari kerja sama tahun 1996 antara masyarakat adat Kampung Pisang dengan PT Primatama Mulyajaya dan KUD Damai Sejahtera melalui pola kemitraan Kelompok Kerja Pemasyarakatan Alam (KKPA) pada lahan seluas 550 hektare. Masyarakat adat mengklaim perjanjian tidak berjalan adil karena mereka belum pernah menerima manfaat plasma sawit sesuai dengan ketentuan. Selain itu, penerbitan sertifikat lahan juga menjadi poin perdebatan – dari sekitar 250 peserta plasma, hanya 18 sertifikat yang diterbitkan sesuai aturan.
Salah satu kasus sertifikat yang diperdebatkan adalah atas nama Asgul dengan Surat Hak Milik (SHM) No. 1213, yang sedang digugat dalam perkara No. 33/Pdt.G/2025/PN-Psb. Sertifikat tersebut diduga terbit atas lahan plasma Fase 2, padahal pihak terkait tidak tercantum sebagai peserta dalam program tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, pihak Diskominfo Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. "Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Pemerintah daerah akan berperan aktif sebagai fasilitator untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan sesuai dengan hukum," ujar Kepala Diskominfo yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, tim jurnalis telah melakukan upaya untuk menghubungi pihak PT Primatama Mulyajaya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber dalam perusahaan yang bersedia berbicara secara anonim menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang ada dan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini juga mengangkat pertanyaan terkait kebijakan plasma sawit yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat. Menurut data dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat, pola kemitraan plasma sawit dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, namun dalam beberapa kasus, implementasinya masih menghadapi tantangan terkait klarifikasi hak lahan dan pembagian manfaat.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penangguhan proses pidana dari kuasa hukum. Tim jurnalis akan terus mengikuti perkembangan kasus sengketa lahan ini dan akan segera melaporkan tanggapan resmi dari semua pihak terkait begitu informasi tersebut dapat diperoleh.
JURNALIS ISMAILHASAN MEDIA PRESISI SUMBAR

Komentar
Posting Komentar