Wartawan Dilarang Meliput, Diusir Paksa Oknum Ketua Jorong Air Bangis di Posko PT GMK Pelabuhan Keluttapang

Pelabuhan Keluttapang, Kab. Pasaman Barat – Seorang wartawan mengalami pengusiran paksa dari posko penjagaan PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), tambang bijih besi di Jorong Air Bangis, setelah dilarang meliput oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua Jorong Air Bangis. Insiden ini membuat wartawan merasa sedih dan prihatin terhadap tanggapan yang diberikan pihak tersebut.

Oknum ketua Jorong menyatakan bahwa larangan peliputan dikarenakan kawasan sedang dalam tahap bekerja, lalu mengusir wartawan secara paksa tanpa penjelasan rinci. Ia juga menyampaikan bahwa pernyataan dan tindakannya akan disampaikan kepada ketua wartawan setempat. Wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku terkejut dan kecewa, karena tidak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan tujuan peliputan serta dasar hukum yang melindungi aktivitas jurnalistiknya.

PT GMK, yang telah beroperasi di kawasan tersebut sejak 2017 dengan izin pakai lahan pelabuhan,  Sebelumnya, perusahaan ini pernah menjadi sorotan terkait kekurangan izin pemanfaatan dermaga dan instalasi pengolahan air limbah, yang berdampak pada lingkungan dan mata pencaharian masyarakat lokal.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers, mengingat berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Pers, KUHP, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, wartawan berhak melaksanakan tugas tanpa penghalangan atau intimidasi, dengan pidana yang berlaku bagi pelaku tindakan semacam itu.

jurnalis presisi media

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!