pelapor kan penyimpangan jaksa bila ada yg main main dengan hukum

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

- Korupsi: Penggunaan kekuasaan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan negara atau masyarakat.

- Pemerasan & Suap: Tindakan meminta atau menerima sesuatu bernilai untuk mempermudah atau menghambat proses hukum.

- Pelanggaran Hukum: Salah menggunakan wewenang, tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, atau melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.

Cara Pelaporan

1. Hotline: Hubungi nomor 0822-4646-9007 secara langsung untuk melaporkan secara verbal atau mendapatkan panduan lebih lanjut.

2. Situs Web Resmi: Kunjungi kejati-jawabarat.kejaksaan.go.id untuk mengakses formulir pelaporan online atau menemukan informasi kontak lainnya.

3. Akun Media Sosial Resmi:

- Facebook, YouTube, Twitter, Instagram: @KEJATI_JABAR. Anda bisa mengirim pesan langsung atau mengikuti panduan pelaporan yang tertera di akun tersebut.

- Disarankan untuk menyiapkan bukti atau informasi rinci terkait kasus (seperti nama pihak yang bersangkutan, tanggal, lokasi, dan uraian peristiwa) agar proses penanganan lebih efektif.

- Pelaporan akan dirahasiakan sesuai dengan ketentuan hukum untuk melindungi pelapor, kecuali jika diperlukan dalam proses penyidikan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!