pelapor kan penyimpangan jaksa bila ada yg main main dengan hukum
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
- Korupsi: Penggunaan kekuasaan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan negara atau masyarakat.
- Pemerasan & Suap: Tindakan meminta atau menerima sesuatu bernilai untuk mempermudah atau menghambat proses hukum.
- Pelanggaran Hukum: Salah menggunakan wewenang, tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, atau melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Cara Pelaporan
1. Hotline: Hubungi nomor 0822-4646-9007 secara langsung untuk melaporkan secara verbal atau mendapatkan panduan lebih lanjut.
2. Situs Web Resmi: Kunjungi kejati-jawabarat.kejaksaan.go.id untuk mengakses formulir pelaporan online atau menemukan informasi kontak lainnya.
3. Akun Media Sosial Resmi:
- Facebook, YouTube, Twitter, Instagram: @KEJATI_JABAR. Anda bisa mengirim pesan langsung atau mengikuti panduan pelaporan yang tertera di akun tersebut.
- Disarankan untuk menyiapkan bukti atau informasi rinci terkait kasus (seperti nama pihak yang bersangkutan, tanggal, lokasi, dan uraian peristiwa) agar proses penanganan lebih efektif.
- Pelaporan akan dirahasiakan sesuai dengan ketentuan hukum untuk melindungi pelapor, kecuali jika diperlukan dalam proses penyidikan.

Komentar
Posting Komentar