Modus Penipuan Paket WiFi Makin Jelas: Tertulis Rp3.000, Dijual Kedai Rp4.000, Durasi Juga Berkurang

👇👇👇👇👇👇👈👇KECURANGAN PENJUALAN WIFI MARAK DI PELOSOK  POROS ,KECAMATAN  SUNGAI BEREMAS, PASAMAN BARAT, RATUSAN JUTA TIAF HARI, KE UNTUNGAN

Kasus kecurangan dalam penjualan paket layanan WiFi kian terbongkar dan membuat konsumen semakin dirugikan. Selain ketidaksesuaian durasi pemakaian, kini terungkap ada perbedaan harga yang mencolok antara yang tertera pada kemasan dengan harga jual di lapangan.

Seperti yang terlihat pada bukti fisik, paket bertuliskan "POROS_5 JAM" dengan kode produk 5Zen5, secara jelas mencantumkan harga Rp3.000. Namun, saat warga membeli di kedai-kedai pengecer, harga yang dipatok melonjak menjadi Rp4.000 per paket. Selisih harga Rp1.000 ini diambil sepihak oleh penjual tanpa dasar aturan yang jelas, sehingga sangat merugikan pembeli.

Belum cukup sampai di situ, ada dua kali kerugian yang diterima masyarakat. Paket yang tertulis untuk pemakaian 5 jam, ternyata saat digunakan isinya hanya bertahan 4 jam saja. Jadi, selain harus membayar lebih mahal dari harga aslinya, konsumen juga tidak mendapatkan waktu layanan yang sesuai janji.

"Ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan kami sadar baru sekarang betapa ruginya kami. Harga di stiker Rp3.000, tapi kami bayar Rp4.000. Belum lagi waktunya kurang 1 jam. Jelas-jelas ini penipuan terang-terangan," ungkap salah satu warga yang menjadi korban.

Praktik ini dianggap sangat merugikan, apalagi terjadi secara masif dan berulang setiap tahun tanpa ada yang menindak. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum maupun dinas terkait segera turun tangan. "Kami mohon aparat menindaklanjuti kasus ini, supaya keadilan tercapai dan kami mendapatkan hak kami sebagai konsumen. Praktik curang ini harus dihentikan," tambah warga.

Bukti berupa stiker produk yang memuat harga asli, nama mitra POROS, dan kode produk menjadi bukti kuat adanya pelanggaran. Masyarakat berharap ada pemeriksaan menyeluruh mulai dari penyedia layanan hingga jaringan penjualnya, agar praktik pencurian hak konsumen ini tidak berlanjut lagi di tahun-tahun mendatang.

tim jurnalis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!