SOROTAN TAJAM: Oknum Penjual Paket WiFi Langgar UUD, Harga Naik Sepihak & Durasi Dikurangi


πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

 penjualan wifi marak di Pasaman barat

 Praktik curang dalam penjualan paket layanan WiFi kembali menjadi sorotan tajam masyarakat, terlebih setelah ditemukan bukti nyata berupa label resmi dari penyedia layanan Pasbara.net POROS, yang secara jelas mencantumkan harga Rp3.000 untuk paket dengan kuota dan durasi tertentu. Namun di lapangan, oknum pengecer menjualnya seharga Rp4.000, bahkan dengan pengurangan durasi pemakaian yang sangat merugikan konsumen. Tindakan ini dinilai sudah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) dan merampas hak-hak warga negara.

Berdasarkan bukti yang ada, tertera jelas rincian paket: "3h 3h 20 GiB Rp3.000". Artinya, harga resmi yang ditetapkan penyedia layanan adalah tiga ribu rupiah. Namun, di tangan oknum penjual di kedai-kedai, harga itu dinaikkan seribu rupiah tanpa dasar hukum yang sah. Belum cukup itu, ketidaksesuaian isi makin terang benderang: paket yang seharusnya berdurasi sesuai janji, ternyata dipotong waktunya. Jika tertulis 5 jam, isinya cuma 4 jam; tertulis 3 jam, nyatanya jauh lebih singkat. Ini bukan lagi selisih kecil, melainkan pola penipuan terstruktur yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Masyarakat menegaskan, perbuatan ini jelas melanggar konstitusi. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Konsumen berhak mendapatkan barang dan layanan sesuai harga yang dibayarkan dan sesuai keterangan yang tertera. Menjual lebih mahal dari harga resmi serta mengurangi isi paket adalah bentuk pelanggaran hak atas perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus tindakan curang yang merugikan ekonomi rakyat.

Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan prinsip ekonomi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan eksploitasi sepihak demi keuntungan pribadi. Oknum yang berbuat demikian seolah tidak peduli pada aturan, tidak peduli pada amanah, dan hanya memikirkan "cuan" semata, meski harus menindas hak orang banyak.

"Ini bukan sekadar rugi uang seribu atau rugi waktu satu jam. Ini soal hukum dan keadilan. Kalau aturan saja dilanggar di hal kecil seperti jualan paket WiFi, bagaimana kita percaya pada aturan di hal yang lebih besar?" tegas warga yang menjadi korban.

Masyarakat kembali mengingatkan pesan agama dan firman Allah SWT, bahwa siapa pun yang mengurangi hak orang lain, berbuat curang, dan berbuat zalim, sedang menyiapkan tempat bagi diri sendiri dalam kemurkaan Allah. Janji Allah itu pasti: kezaliman tidak akan abadi, dan balasan bagi pelaku ketidakadilan sangatlah berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Masyarakat menuntut aparat penegak hukum dan dinas terkait segera memproses kasus ini. Bukti berupa label harga resmi, kode voucher, dan laporan kerugian konsumen sudah lengkap. Jangan biarkan pelanggaran UUD ini terus berulang. Tegakkan hukum, berikan perlindungan kepada rakyat, dan berikan sanksi tegas kepada siapa saja yang berani mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Jadilah pemimpin dan pengelola yang amanah, sebelum terlambat.

ISMAIL HASAN 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

Tragedi di Rao Selatan: Pria Lanjut Usia Jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Tetangga Sendiri!