Korupsi Proyek Jembatan Sikabu: 3 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

๐Ÿ‘†๐Ÿ‘†๐Ÿ‘†๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Padang, 20 Juni 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Proyek yang dibiayai APBD tahun anggaran 2020 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari:

- Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek dilaksanakan

- BB selaku Direktur Utama PT Maidah Baksajaya

- A selaku Kuasa Direksi PT Maidah Baksajaya

Penyelidikan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga kualitas konstruksi yang tidak sesuai dengan kontrak dan ketentuan standar pembangunan. Akibatnya, jembatan yang dibangun dengan biaya besar dinilai tidak memenuhi syarat keamanan dan daya tahan yang seharusnya.

“Kami buktikan hukum berlaku sama tanpa pandang jabatan atau kedudukan. Proyek infrastruktur adalah uang rakyat, yang harus menghasilkan manfaat nyata, bukan menjadi ladang keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Mukhlis.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk memperlancar pengembangan penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses hukum. Kejati juga menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana guna memulihkan kerugian negara secara utuh.

Kasus ini kembali mengingatkan: infrastruktur yang rusak, kurang layak, atau tidak sesuai standar adalah bukti nyata kerugian ganda bagi masyarakat. Uang yang seharusnya membangun akses aman dan lancar, justru terbuang percuma karena tindakan segelintir oknum.

Masyarakat diminta terus mengawasi setiap proyek pembangunan di daerah masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar ditindak tegas.

 tim jurnalis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

DEKLARASI SAMSURI, S.PD.I, M.A CALON PRESIDEN RI 2029 OLEH PARTAI CINTA NEGERI