๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘ˆ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pembangunan Sumur di Rumah Dinas Wagub Tembus Rp250 Juta, DPRD Sumbar Panggil Biro Umum Pemprov

Padang, 11 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melalui Komisi I berencana memanggil jajaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya nilai pembangunan sumur bor di lingkungan Rumah Dinas Wakil Gubernur yang mencapai Rp250 juta, nilai yang dinilai mencurigakan dan perlu penjelasan rinci.

Ketua Komisi I DPRD Sumatera menyatakan bahwa panggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah. “Angka Rp250 juta untuk pembangunan satu unit sumur bor di lingkungan rumah dinas menjadi pertanyaan publik. Kami perlu memastikan apakah perencanaan, spesifikasi teknis, hingga proses pengadaannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan standar harga pasar yang wajar,” tegasnya.

Nilai tersebut dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pembangunan sumur bor sejenis di masyarakat umum, yang rata-rata berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta tergantung kedalaman dan lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembengkakan biaya atau ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi hak dan tanggung jawab seluruh rakyat Sumatera Barat.

Penggunaan anggaran sebesar ini mengingatkan bahwa aset negara bukanlah milik pribadi yang dapat dikelola tanpa perhitungan yang ketat. Publik berhak mengetahui:

Apakah ada kajian teknis yang mendasari penetapan nilai sebesar itu?

Apakah proses lelang atau pemilihan penyedia jasa dilakukan secara transparan dan kompetitif?

Apakah ada pengawasan yang memadai agar tidak terjadi penyimpangan?

Kasus ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak — seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, atau air bersih bagi nagari-nagari terpencil yang masih kesulitan mendapatkan akses air bersih — bukan dialokasikan dengan nilai yang terkesan berlebihan untuk fasilitas pendukung rumah dinas pejabat.

Komisi I menegaskan bahwa mereka akan memeriksa dokumen pertanggungjawaban secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, kasus ini tidak akan berhenti pada penjelasan semata, tetapi akan diteruskan ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

SumbarKita.id • Padang Ekspres • Rakyat Sumbar • Dewantara News

Waktu Terbit: 11 Juni 2026

Lokasi: Provinsi Sumatera Barat

PengawasanAnggaran #AkuntabilitasPublik DPRDSumbar #KeuanganDaerah TransparansiPemerintahan

ISMAIL HASAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

DEKLARASI SAMSURI, S.PD.I, M.A CALON PRESIDEN RI 2029 OLEH PARTAI CINTA NEGERI