Polres Agam Amankan 35 Liter Tuak dalam Operasi Pengendalian Peredaran Minuman Keras


 


Lubuk Basung, 17 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pedagang beserta barang bukti berupa 35 liter minuman keras jenis tuak dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan pada Selasa malam di wilayah Simpang Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung 

Kapolres Agam, AKBP Muari, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat terkait adanya peredaran dan penjualan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Agam.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua buah jerigen berisi tuak yang disimpan di sebuah warung milik warga bernama ZW (52 tahun), penduduk Simpang Sikabu.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti segera kita amankan dan dibawa ke Markas Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran dan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Muari saat dikonfirmasi, Rabu.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin untuk memberantas peredaran minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk aktif berperan serta melaporkan segala aktivitas yang melanggar hukum agar wilayah Agam tetap aman dan kondusif.

ismail hasan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Melalui SKB 3 Menteri

Polisi Kunjungi Korban Penganiayaan di RSUD Pasaman: Dugaan Konflik Lahan vs Tambang Emas Ilegal

DEKLARASI SAMSURI, S.PD.I, M.A CALON PRESIDEN RI 2029 OLEH PARTAI CINTA NEGERI